
BAPPEBTI
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Sentra Arta Maxima memiliki legalitas yang lengkap dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Jakarta Future Exchange

Otoritas Jasa Keuangan

Kliring Berjangka Indonesia

Bank Indonesia

Indonesian Commodity & Derivatives Exchange

Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia

Indonesian Clearing House
Sebagai PENYELENGGARA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF, PT. SENTRA ARTA MAXIMA menyelenggarakan kegiatan sebagai Pedagang Berjangka yang melakukan kegiatan sebagai Pedagang Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Deriative di Bursa Berjangka
Sebagai Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif, PT Sentra Arta Maxima terus berusaha untuk menggunakan dan memperkuat sistem perdagangan yang digunakan oleh peserta.


PT Sentra Arta Maxima menjalankan kegiatan dan perdagangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dengan pengawasan langsung dari Bappebti, Bursa Berjangka, dan Lembaga Kliring.