
BAPPEBTI
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Sentra Arta Maxima memiliki legalitas yang lengkap dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Jakarta Future Exchange
Otoritas Jasa Keuangan
Kliring Berjangka Indonesia
Bank Indonesia
Indonesian Commodity & Derivatives Exchange
Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia
Indonesian Clearing House
Sebagai PENYELENGGARA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF, PT. SENTRA ARTA MAXIMA menyelenggarakan kegiatan sebagai Pedagang Berjangka yang melakukan kegiatan sebagai Pedagang Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Deriative di Bursa Berjangka
Sebagai Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif, PT Sentra Arta Maxima terus berusaha untuk menggunakan dan memperkuat sistem perdagangan yang digunakan oleh peserta.
PT Sentra Arta Maxima menjalankan kegiatan dan perdagangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dengan pengawasan langsung dari Bappebti, Bursa Berjangka, dan Lembaga Kliring.