Layanan Pedagang Berjangka

PT. SENTRA ARTA MAXIMA telah mendapat ijin sebagai PENYELENGGARA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Bappebti Nomor : 724/BAPPEBTI/SP/6/2005 tanggal 20 Juni 2005. Sebagai PENYELENGGARA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF, PT. SENTRA ARTA MAXIMA menyelenggarakan kegiatan sebagai Pedagang Berjangka yang melakukan kegiatan sebagai Pedagang Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Deriative .



Peserta Sistem Perdagangan Alternative


PT Mahadana Asta Berjangka

PT Mahadana Asta Berjangka

PT royal Trust Futures

PT royal Trust Futures




PT Cyber Futures

PT Cyber Futures

PT MRG Mega Berjangka

PT MRG Mega Berjangka

PT Finex Berjangka

PT Finex Berjangka




PT Mentari Mulia Berjangka

PT Mentari Mulia Berjangka

PT Asia Trade Point Futures

PT Asia Trade Point Futures

PT HFX Internasional Berjangka

PT HFX Internasional Berjangka




Mekanisme Perdagangan


Nasabah Transaksi

Nasabah melakukan transaksi secara real time melalui platform perdagangan yang disediakan oleh Pialang Berjangka

1

Pialang Berjangka

Pialang Berjangka sebagai tempat Nasabah terdaftar dalam melakukan transaksi melalui platform perdagangan yang tersedia

2

Bursa Berjangka

Transaksi yang terjadi di Pedagang Berjangka dilaporkan kepada Bursa Berjangka melalui mekanisme online

4

Kliring Berjangka

Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah juga didaftarkan di lembaga Kliring Berjangka untuk penjaminan terhadap hasil dari transaksi tersebut

5