
Layanan Pedagang Berjangka
PT. SENTRA ARTA MAXIMA telah mendapat ijin sebagai PENYELENGGARA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Bappebti Nomor : 724/BAPPEBTI/SP/6/2005 tanggal 20 Juni 2005. Sebagai PENYELENGGARA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF, PT. SENTRA ARTA MAXIMA menyelenggarakan kegiatan sebagai Pedagang Berjangka yang melakukan kegiatan sebagai Pedagang Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Deriative .