Sebagai PEDAGANG BERJANGKA sebagaimana disebut di atas, PT. SENTRA ARTA MAXIMA telah mendapat Sertifikat Pendaftaran Pedagang Berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melalui Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor : 666/BAPPEBTI/SEP/5/2005 tanggal 2 Mei 2005. Sebagai Anggota Bursa telah mendapat Surat Persetujuan Anggota Bursa dari PT. Bursa BerJangka Jakarta Nomor : SPAB-116/BBJ/01/05 tanggal 27 Januari 2005 dan sebagai Anggota Kliring Berjangka telah mendapat Sertifikat sebagai Anggota Kliring dari PT.Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Nomor 13 / AKP-KBI/V/2005 tanggal 25 Mei 2005.
PT. SENTRA ARTA MAXIMA telah mendapat ijin sebagai PENYELENGGARA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Bappebti Nomor : 724/BAPPEBTI/SP/6/2005 tanggal 20 Juni 2005. Sebagai PENYELENGGARA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF, PT. SENTRA ARTA MAXIMA menyelenggarakan kegiatan sebagai Pedagang Berjangka yang melakukan kegiatan sebagai Pedagang Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Deriative untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif.